KUPANG, fokusnusatenggara.com — JSD ( 45 ) warga Kelurahan Penkase Kecamatan Alak kota Kupang, Provinsi NTT adalah tipe seorang ayah tiri yang durhaka bahkan gatal.
Garap mama garap anak. Selain menyetubuhi isterinya WRD, juga mencabuli anak tirinya sebut saja namanya Mawar 11 tahun. Kini JSD tak berkutik dicokok polisi dan menghuni sel Mapolresta untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Kisah piluh menyedihkan ini disampaikan korban, Mawar kepada ayah kandungnya dalam perawatan di RSU SK Lerik sebelum menghembuskan nafas terakhirnya. Kepada ayah kandungnya ADL, Mawar menceritakan semua itu.
ADL bersama keluarga yang mendengar ceritera tersebut langsung menyambangi Mapolresta mengadukan kasus ini dengan laporan polisi dengan Nomor LP/B/73/1/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 18 Januari 2025
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manuurung melalui Kasi Humas Ipda Frangky Naro membenarkan, ayah tiri, JSD pelaku percabulan anak dibawah umur telah ditangkap dan ditahan disel Mapolres untuk proses hukum selanjutnya.
“ Pelaku, JSD telah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta. Saat ini sementara ditangani penyidik ,” kata Ipda Frangky Naro Lapuisaly ( 21/1)
Disebutkan kasus ini sesungguhnya terbongkar dirumah sakit. Mawar yang menderita radang usus menjalani perawatan di RSU SK Lerik kota Kupang.
Dalam kondisi sekarat karena radang, inveksi ususu itu Mawar minta dijaga ayah kandungnya ADL dan permintaan itu dilayani ibu dan keluarganya.
“ Saat ayah kandungnya ADL datang menjengujuk dan menjaga, Mawar menceriterakan perlakuan tidak senonoh ayah tirinya sejak bulan Agustus 2024 lalu hingga Desember 2024. Secara terbuka Mawar mengatakan bahwa dirinya sudah diperkosa JD. Disinilah keluarga tahu, mengadukan dan pelaku ditangkap ,” jelas Ipda Frangky.
Mawar menguraikan awal pertama perbuatan tak senonoh ayah tirinya itu ketika dirinya baru pulang dari sekolah minggu. Setelah itu mama kandungnya ( Isteri pelaku JSD) menyuruh dirinya mengikuti pelaku ke daerah Naibonat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











