JAKARTA,fokusnusatenggara.com- Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, kalau pihaknya telah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan terhadap kliennya. Pledoi tersebut nantinya akan dibacakan pada Rabu 12 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
” Pembelaan kita simple, dia tuduh ada sianida, kita mau buktikan tidak ada,” ujarnya saat dihubungi, Senin, 10 Okrober 2016.
Otto mengatakan, kalau dalam tewas Wayan Mirna Salihin tidak ditemukan racun sianida seperti apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya tidak menemukan adanya racun sianida dalam jumlah mematikan pada jasad Wayan Mirna Salihin.
” Ini menurut Laboratorium forensik (Labfor) Polri (soal racun sianida), kalau tidak ada (racun sianida) jadi kasusnya apa? Tidak ada pembunuhan poinnya,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.