Untuk memperkuat pasar beras lokal, Pemerintah Kabupaten Kupang menyiapkan dua langkah strategis. Pertama, menyusun regulasi agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah menggunakan Beras Kupang Emas sebagai bagian dari kebutuhan pangan keluarga.
Langkah kedua adalah mendorong seluruh toko ritel modern di Kabupaten Kupang menyediakan dan memasarkan Beras Kupang Emas maupun Beras Generasi Kupang Emas sehingga produk hasil panen petani lokal semakin mudah dijangkau masyarakat.
Direktur UD Karya Sukses, Syarifudin Mu’in, menjelaskan bahwa program pembinaan saat ini mencakup sekitar 1.500 hektare lahan pertanian. Selain itu, pihaknya juga mengembangkan pencetakan sawah mandiri seluas 120 hektare di Desa Nunkurus untuk meningkatkan kapasitas produksi pangan daerah.
Pada tahap awal peluncuran, kata Syarifudin, telah tersedia sekitar 7.000 ton gabah dan 10 ton beras yang siap dipasarkan. Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara petani, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.
“Kami berharap kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Kupang terus diperkuat sehingga ekosistem pertanian semakin maju dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani,” katanya.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Desy Ballo, turut mengapresiasi lahirnya merek beras lokal tersebut. Menurutnya, Kabupaten Kupang sejak lama dikenal sebagai salah satu sentra produksi padi di NTT, namun baru kini memiliki identitas produk beras sendiri yang dapat dibanggakan masyarakat.
Peluncuran Beras Kupang Emas dan Beras Generasi Kupang Emas pun menjadi lebih dari sekadar pengenalan produk. Momentum ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menjaga swasembada pangan, memperkuat hilirisasi hasil pertanian, memperluas pasar produk lokal, sekaligus memastikan nilai tambah yang lebih besar kembali kepada petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian. ( Adv)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











