KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Proyek revitalisasi SMP Negeri 7 Kupang belum rampung meski batas waktu pelaksanaan awal telah berakhir pada 9 September 2026. Hingga tanggal tersebut, progres fisik pekerjaan baru mencapai sekitar 60 persen.
Kondisi itu membuat pelaksanaan proyek diperpanjang selama 30 hari kalender. Perpanjangan berlaku mulai 9 September hingga 9 Oktober 2026 setelah mendapatkan persetujuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala UPTD SMP Negeri 7 Kupang, Yani A.A. Boymau, S.Pd., mengatakan perpanjangan waktu tersebut diberikan untuk menyelesaikan seluruh item pekerjaan yang masih berjalan.
“Progres fisik sampai dengan tanggal 9 September 2026 sudah mencapai 60 persen,” ujar Boymau kepada wartawan di SMP Negeri 7 Kupang, Kamis (10/9/2026).
Boymau menjelaskan, berdasarkan jadwal awal, pekerjaan revitalisasi seharusnya berlangsung selama 120 hari kalender, terhitung sejak 13 Mei 2026 hingga 9 September 2026.
Namun, pelaksanaan pekerjaan mengalami keterlambatan pada tahap awal. Menurut Boymau, keterlambatan itu bukan disebabkan persoalan ketersediaan material, melainkan pekerjaan fisik baru dimulai sekitar dua minggu setelah jadwal yang ditetapkan.
“Bukan karena material tidak ada. Semata-mata karena start pekerjaannya terlambat dua minggu, sehingga kami diberi kompensasi waktu,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, keterlambatan awal tersebut terjadi karena pihak sekolah belum mendapatkan informasi bahwa dana revitalisasi sudah masuk ke rekening sekolah.
“Setelah dari Kemendikdasmen memberitahu bahwa uang sudah masuk di rekening sekolah, baru kami mulai melaksanakan pekerjaan fisik,” tuturnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











