KUPANG,fokusnusatenggara.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyalurkan bantuan senilai Rp. 100 Juta kepada masyarakat Kota Kupang. Bantuan tersebut disalurkan oleh OJK NTT yang bersumber dari Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) dan Ikatan Istri Pegawai OJK (IIPOJK).
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada Jefri Riwu Kore, Wali Kota Kupang yang berlangsung di Kantor Walikota pada Rabu, 20 Mei 2020. Bentuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat Kota Kupang yang terkena dampak sosial ekonomi akibat wabah Virus Corona.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Robert HP. Sianipar mengatakan, Dari total bantuan yang diberikan ini, Rp. 25 Juta diserahkan dalam bentuk tunai kepada panti asuhan, sedangkan sisanya dalam bentuk barang.
“Total bantuan dari seluruh pegawai OJK senilai 100 juta yang diberikan dalam bentuk barang senilai 75 juta dan bantuan uang tunai sebesar 25 juta, langsung diserahkan kepada panti asuhan,” Tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore usai menerima bantuan, kepada wartawan memberikan apresiasi kepada OJK atas perhatian dan kepedulianya kepada masyarakat Kota Kupang dalam situasi pandemi Covid-19.
“OJK adalah mitra yang sangat luar biasa, membantu masyarakat dalam situasi yang sulit seperti ini dan tentunya kita sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan kepada masyarakat kota Kupang,” Ungkapnya
Dari pantauan media, bantuan ini langsung disalurkan oleh OJK ke beberapa titik di Kota Kupang, antara lain Kantor Lurah Fontein, Pool Taxi GOGO dan Gedung Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, berupa 430 paket sembako, 3 set tandon-westafel cuci tangan, 500 lembar masker dan bantuan uang tunai kepada empat panti asuhan di Kota Kupang, (+fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.