KEFAMENANU, FokusNusaTenggara.com — Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Elzia Prinsila Utami Pakaenoni atau dr. Icha mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera mengambil keputusan yang adil dan transparan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU. Desakan itu disampaikan menyusul rampungnya seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan BK.
Kuasa hukum keluarga, Arif Rachman dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait & Rekan, menegaskan pihak keluarga tidak mempersoalkan lamanya proses pemeriksaan. Yang terpenting, kata dia, keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para saksi sehingga memenuhi rasa keadilan.
“Yang kami pertanyakan bukan lamanya waktu penanganan laporan. Yang kami ingin ketahui adalah apakah berdasarkan keterangan 10 orang yang telah dimintai keterangan serta bukti-bukti yang sudah ada, Badan Kehormatan DPRD sudah dapat mengambil keputusan atau belum. Kalau memang belum, mohon dijelaskan secara terbuka apa materi yang masih kurang, siapa saja yang masih perlu dimintai keterangan. Kami hanya menginginkan adanya kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan laporan ini,” kata Arif.
Menurut Arif, seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihimpun selama proses pemeriksaan seharusnya menjadi dasar bagi BK untuk menjatuhkan keputusan yang objektif dan seadil-adilnya. Ia berharap tidak ada keraguan dalam mengambil sikap karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Ia juga mengingatkan agar proses pengambilan keputusan dilakukan secara profesional, independen, dan terbuka sehingga hasil akhirnya dapat diterima semua pihak serta menjaga marwah lembaga DPRD.
Di sisi lain, Ketua DPRD TTU Kristo Efi memastikan Badan Kehormatan telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Saat ini proses tinggal memasuki tahap pembahasan hasil dan penentuan sanksi.
“BK sudah selesaikan tahapan-tahapan,” ujar Kristo Efi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda NTT, Kamis (16/7).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











