ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Piche Kota Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur, Kuasa Hukum: Ini Kemenangan Seluruh Pendukung

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Cek
Piche Kota Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur, Kuasa Hukum: Ini Kemenangan Seluruh Pendukung ( Ist )

ATAMBUA, fokusnusatenggara.com  —   Pengadilan Negeri (PN) Atambua mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan penyanyi Piche Kota terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 14 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Piche Kota batal demi hukum.

Baca Juga :  Dir PPA-PPO Polda NTT Pimpin Gerakan Bersama Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak Bersama LBH APIK

Dengan putusan tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada jebolan Indonesian Idol itu resmi gugur setelah permohonan praperadilan dikabulkan.

Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebut kemenangan itu merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

“Praperadilan Piche Kota dikabulkan, dan status tersangkanya gugur. Puji Tuhan,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga :  Wakapolda Tinjau Langsung Kondisi Siswa SMPN 8 Kupang yang Diduga Keracunan Makanan

Menurut Fransisco, hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum secara cermat sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan tersebut.

  • Bagikan