KUPANG, Fokusnusatenggara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang terus memperkuat upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan dengan memberikan sosialisasi pendampingan hukum kepada kepala sekolah dan bendahara SD maupun SMP negeri se-Kota Kupang. Melalui kegiatan ini, Kejari juga memperkenalkan layanan Halo Jaksa Pengacara Negara (Halo JPN) sebagai sarana konsultasi hukum bagi satuan pendidikan.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Selasa 14 Juli 2026 itu bertujuan meningkatkan pemahaman para kepala sekolah mengenai aspek hukum dalam pengelolaan anggaran sekolah agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kupang, Semuel Otniel Sine, SH., MH., didampingi Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rachel Chelsia Gautama, SH.
Dalam paparannya, Semuel menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan merupakan langkah preventif agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini, bukan untuk mencari kesalahan para kepala sekolah.
“Kami hadir untuk memberikan pendampingan dan penerangan hukum agar potensi kesalahan dalam pengelolaan dana dapat diminimalkan. Tugas kami di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah membantu memberikan kepastian hukum sekaligus melakukan mitigasi risiko sehingga kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Semuel.
Ia menjelaskan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana pemerintah sehingga harus memahami setiap aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pengambilan kebijakan di lingkungan sekolah.
Semuel mengungkapkan, berdasarkan pengalaman Kejaksaan menangani berbagai perkara di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur, masih ditemukan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan, bahkan ada kepala sekolah yang memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











