KUPANG, fokusnusatenggara.com — Seorang pria berinisial RHM alias Aris (37) yang diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk memperdaya dan memeras seorang wanita akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota. Pelaku dibekuk dalam operasi gabungan bersama Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT, Senin (13/7/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 Wita di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Polisi menangkap pelaku melalui operasi penyamaran setelah keberadaannya terdeteksi.
Kapolresta Kupang Kota melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, RHM diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan terhadap seorang perempuan.
“Benar, tim gabungan di bawah pimpinan Kanit Jatanras IPDA Alfred Bire telah mengamankan seorang pria berinisial RHM. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial PAB,” kata AKP Jumpatua Simanjorang.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku diperas oleh pelaku setelah sebelumnya diperdaya. Pelaku diduga mengaku sebagai anggota Polri untuk meyakinkan korban, kemudian menggunakan foto bugil korban sebagai alat ancaman agar menyerahkan sejumlah uang.
Polisi menyebut laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/475/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota tertanggal 28 April 2026. Sejak menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











