Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Stefania Tunga Boro, mengatakan pengembangan klaster tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi, tetapi juga membangun ekosistem usaha yang mampu menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat pesisir.
“Melalui pengembangan lima klaster budidaya, penyediaan bibit unggul, pembangunan kebun bibit, penguatan kapasitas pembudidaya hingga pengembangan industri pengolahan, kami ingin membangun rantai usaha rumput laut yang terintegrasi di NTT,” ujarnya.
Stefania menjelaskan, rumput laut memiliki potensi ekonomi yang jauh lebih besar apabila diolah menjadi berbagai produk seperti pangan, farmasi, kosmetik, maupun bahan baku industri. Dengan hilirisasi, nilai ekonomi komoditas tersebut tidak lagi keluar bersama bahan mentah, tetapi dapat dinikmati masyarakat di daerah.
Meski demikian, pengembangan rumput laut masih menghadapi sejumlah tantangan. Di sektor budidaya masih terdapat persoalan ketersediaan bibit unggul, serangan penyakit ice-ice, dampak perubahan iklim, serta belum meratanya penerapan teknologi budidaya yang baik.
Sementara itu, di sektor hilir masih dibutuhkan penguatan infrastruktur logistik, akses pembiayaan, standardisasi mutu, sertifikasi produk, hingga perluasan akses pasar. Pemerintah juga terus membangun kolaborasi dengan pemerintah kabupaten, perguruan tinggi, dunia usaha, serta investor untuk mempercepat lahirnya industri pengolahan rumput laut di NTT.
pengembangan klaster dan penguatan hilirisasi berbasis ekonomi biru, Pemerintah Provinsi NTT berharap rumput laut tidak hanya menjadi komoditas andalan ekspor bahan baku, tetapi berkembang menjadi penggerak ekonomi daerah yang mampu meningkatkan pendapatan petani, membuka lapangan kerja, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











