Selanjutnya pesawat akan terbang kembali dari Bandara El Tari Kupang (KOE) –menuju bandara Soekarno-Hatta (CGK) dengan nomor penerbangan IU-797 pada pukul 10.50 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 12.45 WIB.
Dijelasakan Azhari, para pelanggan akan diberangkatkan dari Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) langsung menuju Bandar Udara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (KOE). Tanpa transit, pelanggan bisa menikmati perjalanan santai sambil memandangi gugusan pulau dan laut biru dari udara.
Saat ini lanjut Ari tiket sudah bisa dipesan melalui BookCabin, online travel platform favorit Anda. Jangan lupa daftar jadi anggota Cabin Club untuk menikmati berbagai promo menarik di rute ini.
Kenapa Anda Wajib Coba Rute Jakarta – Kupang Super Air Jet?
- Langsung Sampai, Hemat Waktu – Ideal untuk liburan singkat atau urusan bisnis tanpa buang waktu di bandara transit.
- Menggunakan Pesawat Nyaman dan Modern – Airbus 320-200 dengan desain kabin fresh membuat perjalanan jarak jauh tetap rileks.
- Langsung menuju bandara El Tari Kupang sebagai hub atau Gerbang NTT utama – Pintu masuk menuju destinasi eksotis seperti Labuan Bajo, Pulau Rote, Sabu, dan lainnya.
- Pelanggan bisa menikmati pemandangan spektakuler – sajian visual khas Indonesia Timur yang memanjakan mata selama penerbangan.
- Praktis Pesan & Check-in Online – Lewat aplikasi BookCabin, semua proses jadi simpel dan bebas ribet.
- Keuntungan untuk Member Cabin Club – Penawaran spesial, diskon, dan promo eksklusif hanya untuk kamu yang daftar.
Dikatakan Azhari, Rute baru ini kami hadirkan untuk mempermudah konektivitas ke Nusa Tenggara Timur, sekaligus memberikan opsi perjalanan yang cepat, nyaman, dan pastinya menyenangkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











