Kekeliruan menyebut DPRD sebagai pemberi masukan, meski disebut “Salah Ketik” menunjukkan rapuhnya integritas birokrasi. Publik berhak curiga bahwa pemerintah lebih berfokus pada target Pendapatan Asli Daerah ketimbang kesejahteraan nelayan yang setiap hari berjibaku di laut.
Pemerintah provinsi harus belajar dari kasus ini: suara nelayan bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi bagi keberlanjutan kebijakan perikanan. Tanpa keberpihakan pada rakyat kecil, Pergub 33 hanya akan menjadi simbol jauhnya pemerintah dari realitas masyarakat pesisir
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










