KUPANG,fokusnusatenggara.com — Permintaan maaf Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Sulastri Rasyid, terkait polemik Pergub 33/2025 patut dicatat sebagai pengakuan atas lemahnya manajemen komunikasi pemerintah. Namun, sekadar maaf belum cukup.
Kebijakan yang menyangkut hajat hidup nelayan tidak bisa lahir dari ruang rapat tertutup, apalagi dengan prosedur komunikasi seadanya seperti undangan via WhatsApp. Peraturan publik menuntut transparansi, kejelasan, serta keterlibatan masyarakat sejak awal. Tanpa itu, kebijakan hanya akan menambah jurang ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










