KUPANG, fokusnusatenggara.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, meresmikan NTT Mart by Dekranasda Kabupaten Flores Timur yang berlokasi di Taman Kota Feliks Fernandez, Kamis (5/2/2026). Kehadiran gerai ini menandai NTT Mart ke-20 yang beroperasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan diharapkan menjadi simpul baru penggerak ekonomi daerah berbasis produk lokal.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa pengembangan NTT Mart dibangun di atas tiga pilar utama, yakni OVOP (One Village One Product), OSOP (One School One Product), dan OCOP (One Community One Product). Ketiga pilar tersebut menjadi fondasi dalam mendorong penguatan sektor industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di NTT.
“Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan perbankan agar skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) benar-benar mampu mendorong pertumbuhan IKM–UMKM, memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kemampuan teknis dan literasi keuangan, serta menciptakan pasar,” ujar Gubernur Melki.
Ia menegaskan, NTT Mart bukan sekadar toko modern, melainkan ruang promosi dan panggung utama bagi produk-produk lokal NTT. NTT Mart menjadi etalase kebanggaan Flobamorata yang berperan sebagai simpul dari rantai ekonomi daerah, mulai dari produksi hingga pemasaran.
“NTT Mart adalah platform pemasaran yang menghubungkan produsen, petani, nelayan, pengrajin, dan UMKM dengan konsumen, bahkan hingga pasar nasional dan internasional. Mari kita gunakan produk NTT dalam setiap kegiatan resmi. Berbelanja di NTT Mart bukan sekadar transaksi, tetapi tindakan nyata membangun NTT,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Zeth Sony Libing, dalam laporannya menyampaikan bahwa NTT Mart merupakan implementasi langsung kebijakan politik pembangunan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dalam menjawab kebutuhan pasar bagi pelaku IKM–UMKM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











