KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si meresmikan sekaligus menandatangani prasasti Diva Project (Desain Ikan dan Larva) yang merupakan hibah dari PT. Biocycle Indo kepada Polda NTT, serta renovasi sumur bor di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan yang digelar di SPN Kupang ini turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Kementerian PPN/Bappenas RI sekaligus Komisaris Bulog, Frans B.M. Dabukke, S.P., M.Si, Direktur Aset Perkebunan Nusantara (PTPN III) Komjen Pol (Purn) Agung Setya, Gubernur NTT Emanuel Melki Laka Lena, S.Si, Direktur Utama PT. Biocycle Indo Christoper Tanu Wijaya, Walikota Kupang Dr. Christian Widodo, para Pejabat Utama Polda NTT, serta undangan lainnya.
Diva Project: Mengolah Sampah Jadi Manfaat
Dalam laporannya, Dirut PT. Biocycle Indo Christoper Tanu Wijaya menjelaskan bahwa Diva Project mengintegrasikan pengolahan sampah organik menggunakan teknologi Black Soldier Fly (BSF) atau lalat tentara hitam dengan budidaya ikan air tawar metode bioflok.
“Output dari program ini adalah ikan air tawar sebagai sumber protein hewani dan pupuk organik padat untuk kesuburan tanah. Kami berharap, melalui tangan Bapak Kapolda, proyek ini dapat menjadi pilot project yang dikembangkan di seluruh NTT,” ujarnya.
Kapolda NTT: Dari Sampah, Jadi Sumber Ekonomi
Dalam sambutannya, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menyampaikan apresiasi atas kontribusi PT. Biocycle Indo.
“Program ini bukan hanya mengolah sampah secara cepat, tetapi juga menghasilkan pakan ternak dan pupuk organik. Walau ada aroma khasnya, manfaat ekonominya besar. Kami akan menjadikannya pilot project untuk kemudian dikembangkan di seluruh NTT, ungkap Kapolda.
Kapolda juga menyoroti pentingnya renovasi sumur bor di SPN Kupang yang selama bertahun-tahun tidak memiliki sumber air sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











