KUPANG,fokusnusatenggara.com — Mewujudkan Swasembada Pangan di Kabupaten Kupang, Bupati Kupang Yosef Lede, dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas mengadakan Panen Raya Padi jenis Inpari dan Ciheran di Dusun 1 di Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, NTT hari Sabtu, (26/04/25).
Bupati Kupang, Yosef Lede dalam sambutannya merasa bersyukur atas panen raya padi yang dilakukan saat ini. Ia harapkan acara panen raya padi bukan sekadar seremonial saja, tapi bisa menghasilkan panen padi yang banyak.
“Hari ini seremonial nya besar, mudah-mudahan diimbangi dengan panen yang banyak. Jangan sampai seremonial nya besar, tapi panennya sedikit. Sama saja kita mengorbankan petani”, tandas Bupati kepada Pemerintah Kecamatan.
Lanjutnya, tahun ini panen raya padi bukan hanya di Enoraen, tapi di semua tempat Rata-rata panen hasilnya bagus.
“Memang tahun ini target kita 55 ribu ton, mudah-mudahan mencukupi kebutuhan masyarakat Kabupaten Kupang, sehingga kita bisa selanjutnya masuk pada swasembada beras. Dan khusus Amarasi secara keseluruhan memang Desa Enoraen salah satu desa yang menghasilkan padi yang cukup. Dengan panen raya ini memberi motivasi tambahan bagi petani sehingga bentuk perhatian pemerintah”, jelas Bupati Yos.
Ia juga mengatakan, Desa Enoraen perlu ditunjang dengan fasilitas pertanian diantaranya irigasi dan embung. Musim tanam I menurut Bupati sudah berhasil, dan musim tanam II untuk sementara airnya belum cukup tersedia, untuk itu bisa dilakukan penanaman jagung.
Bupati Yosef Lede mengajak DPRD, Forkopimda dan seluruh stakeholder dalam mendukung pertanian di Kabupaten Kupang.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas di kesempatan tersebut mengatakan bahwa pertanian di Amarasi sangat baik, dan membawa dampak untuk dapur Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











