Manager PLN ULP Kupang, Muhammad, menegaskan bahwa PLN senantiasa berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik bagi pelanggan di berbagai sektor, khususnya sektor industri yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“PLN ULP Kupang berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan andal bagi seluruh pelanggan. Penyalaan daya 66.000 VA untuk PT Mujizat Selalu Abadi kami laksanakan dengan mengedepankan aspek keselamatan kerja, kualitas instalasi, dan kecepatan pelayanan agar fasilitas industri ini dapat segera beroperasi penuh mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” jelas Muhammad.
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur, F. Eko Sulistyono, menyatakan bahwa hadirnya listrik PLN bukan sekadar sebagai sumber energi, melainkan sebagai katalisator pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, PLN ingin menghadirkan makna kemerdekaan sejati melalui akses energi yang mampu mendorong pertumbuhan sektor produktif. Penyalaan listrik bagi PT Mujizat Selalu Abadi merupakan bukti nyata bahwa listrik menjadi fondasi bagi ketahanan pangan, peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. PLN akan terus memperkuat keandalan sistem kelistrikan agar mampu mendukung setiap langkah pembangunan di Nusa Tenggara Timur,” pungkas F. Eko Sulistyono.
Melalui penyalaan listrik industri ini, PLN UP3 Kupang kembali menegaskan peran aktifnya dalam menyediakan pasokan listrik yang andal, berkualitas, dan berkelanjutan. Sejalan dengan semangat HUT ke-81 Republik Indonesia, PLN berkomitmen terus menghadirkan energi yang menggerakkan kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











