Sementara itu, layanan kas Bank Indonesia selama periode tersebut ditiadakan. Bank Indonesia memastikan seluruh kegiatan operasional akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada Rabu, 25 Maret 2026.
Adidoyo menambahkan, pelaksanaan kegiatan operasional pada masing-masing institusi sektor keuangan tetap menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Pengaturan ini merujuk pada keputusan bersama tiga kementerian terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











