KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan penyesuaian kegiatan operasional layanan perbankan selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 H tahun 2026. Pengaturan tersebut berlaku mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Adidoyo Prakoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 serta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat.
Menurutnya, selama periode tersebut beberapa sistem layanan Bank Indonesia tidak beroperasi. Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), serta Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) untuk sementara dihentikan operasionalnya.
Selain itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi selama masa libur tersebut. Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 atau H-1 akan diselesaikan setelmennya pada 25 Maret 2026.
Meski demikian, layanan transaksi digital melalui Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) tetap beroperasi penuh selama 24 jam setiap hari sehingga masyarakat tetap dapat melakukan transfer dana secara real time.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











