Program Desa Dasacita juga diproyeksikan menjadi instrumen percepatan pembangunan desa. Di saat bersamaan, integrasi ekonomi lintas wilayah NTT–NTB–Bali diperkuat melalui kerja sama konektivitas, pariwisata, perdagangan, hingga energi terbarukan.
OJK: Perbankan Tumbuh, Inklusi Keuangan Meningkat
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, menegaskan stabilitas industri perbankan daerah sepanjang 2025. Hal ini tercermin dari pertumbuhan aset, kredit, dan Dana Pihak Ketiga (DPK).
OJK juga memperkuat pengawasan guna menjaga stabilitas sistem keuangan daerah serta mendorong peningkatan inklusi melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Literasi keuangan masyarakat terus ditingkatkan, disertai langkah tegas terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Kinerja positif turut tercatat pada sektor pasar modal, fintech lending, dan lembaga pembiayaan.
Sinergi Fiskal Dongkrak Ekonomi
Dari sisi fiskal, Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT, Adi Setiawan, memaparkan realisasi belanja daerah hingga Desember 2025 mencapai Rp19,49 triliun atau 63,69% dari pagu.
Belanja operasional mendominasi dengan realisasi Rp14,91 triliun atau 66,60% dari alokasi.
Dengan kontribusi belanja pemerintah terhadap PDRB NTT yang mencapai lebih dari 21%, kebijakan fiskal dinilai berperan signifikan sebagai penggerak ekonomi, terutama pada awal tahun anggaran.
Melalui forum SASANDO DIA, sinergi kebijakan moneter, fiskal, sektor jasa keuangan, dan pemerintah daerah semakin diperkuat guna menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi NTT yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Kolaborasi dengan media pun diharapkan mampu memastikan komunikasi kebijakan yang transparan, akurat, dan konstruktif bagi masyarakat luas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











