ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bank NTT Dan Jamsostek Bangun Kerja Sama Terkait Penyaluran Kredit Mikro

Avatar photo
  • Bagikan

Suhuri menerangkan, seluruh pekerja termasuk pemberi kerja harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan amanat Undang-Undang No 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJamsostek NTT akan terus berusaha agar para pekerja di NTT dilindungi oleh program BPJamsostek.

“Dengan adanya kesepakatan kerjasama ini, pelaku UMKM akan dilindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, hingga Jaminan Hari Tua,” katanya..

Sesuai rilis yang diterima dari Humas BPJamsostek NTT  pertemuan itu juga dihadiri oleh Direktur Dana Absalom Sine, Direktur Umum Bank NTT Johanes Umbu Praing, dan Asisten Deputi Wilayah Bidang Keuangan BPJamsostek Kanwil Banuspa, Basuki. (fatur)

Baca Juga :  KCU Bank NTT Teken PKS Dengan Kejari Kota Kupang Soal Kredit Macet

 

  • Bagikan