Dari Nusa Tenggara Timur, Gubernur Melki Laka Lena menekankan pentingnya kerja sama yang fokus pada sektor unggulan seperti pariwisata, industri pengolahan, energi terbarukan, dan ekonomi kreatif.
“Wilayah Bali dan Nusa Tenggara memiliki potensi besar. Jika konektivitas antar pulau diperkuat, dampak ekonominya akan luar biasa,” jelas Melki.
Ia juga menyoroti perlunya branding dan tagline bersama untuk memperkuat citra kawasan sebagai satu destinasi terpadu. Selain itu, Melki mengangkat isu tingginya harga tiket pesawat dan terbatasnya konektivitas udara antarprovinsi, yang dinilai masih menjadi hambatan utama pertumbuhan ekonomi kawasan.
Dalam konteks energi, NTT disebut telah memiliki kapasitas listrik tenaga surya sebesar 63 megawatt, yang dapat menjadi kontribusi besar bagi pengembangan energi bersih di kawasan timur.
Menutup pertemuan, Gubernur Koster secara resmi menetapkan nama inisiatif tersebut sebagai Kerja Sama Regional Bali–NTB–NTT (KR-BNN). Ia juga mengusulkan penyusunan statistik terpadu kawasan, yang mencakup data ekonomi, perdagangan, pariwisata, energi, dan sumber daya manusia, sebagai dasar perencanaan dan evaluasi kolaborasi.
“Kita perlu memiliki statistik bersama agar arah pembangunan lebih terukur dan berkelanjutan. Dengan data yang sinkron, kerja sama ini akan menjadi fondasi kuat bagi masa depan kawasan,” ujar Koster.
Sebagai langkah konkret, disepakati akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 25 November 2025 di NTB, dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 22 Desember 2025 di NTT.
Selain itu, ketiga gubernur juga sepakat untuk mengidentifikasi 25 komoditas utama yang paling banyak diimpor dari luar kawasan guna mendorong pemenuhan kebutuhan dari dalam kawasan sendiri.
Pertemuan bersejarah ini menandai babak baru kebangkitan kawasan Bali dan Nusa Tenggara — dari semangat “Sunda Kecil” menuju kerja sama regional modern yang siap mendorong pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya di Indonesia bagian Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











