ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kantongi AHU, Sason Helan Klaim Kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari Sah: “Legal Ada di Tangan Kami”

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Helan 1
Kuasa Hukum: Sason Helan yang Tercatat di AHU Bukan Welem Geri ( Ist )

KUPANG, fokusNusaTenggara.com  — Polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kembali mencuat. Kelompok yang dipimpin Yohanes Sason Helan menegaskan, kepengurusan mereka memiliki dasar administratif setelah nama pengurus tercatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum.

Kuasa hukum pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari, Benny Taopan, mengatakan pencatatan tersebut menjadi dasar bagi Sason Helan bersama jajaran pengurusnya untuk menjalankan organisasi koperasi.

Benny menyebut data administrasi badan hukum menunjukkan nama Yohanes Sason Helan tercatat dalam sistem Kementerian Hukum. Ia bahkan menegaskan bahwa pihaknya merujuk pada data tersebut dalam menyikapi polemik kepengurusan yang terjadi.

Baca Juga :  Danrem 161/Wira Sakti Pimpin Apel Gelar Pasukan di Lapangan Makorem 161/Wira Sakti

“Kementerian Koperasi hanya akui Sason Helan jadi Ketua Pengurus Swasti Sari, bukan Welem Geri,” kata Benny, Senin (7/9/2026).

Benny juga mempertanyakan dasar hukum pemberhentian terhadap pengurus dan pengawas yang disebut dilakukan oleh pihak tertentu. Menurutnya, jika ada pemberhentian, harus terdapat dasar administratif dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Lalu bilang pengurus dipecat. Dasarnya apa? Tidak ada surat pemecatan dari kementerian,” ujarnya.

Baca Juga :  Keterangan Saksi Yang Didengarkan Dari Orang Lain Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian

Ia menegaskan, status kepengurusan semestinya merujuk pada data badan hukum yang tercatat secara resmi. Karena itu, Benny menilai pengurus yang tercantum dalam AHU memiliki dasar administratif untuk menjalankan organisasi koperasi.

“Jadi yang diakui itu pengurus yang tertera di AHU. Jadi Pak Sason Helan mereka ini legal,” katanya.

Benny juga mengingatkan pihak-pihak yang menggunakan aset maupun logo koperasi agar memperhatikan status kepengurusan yang tercatat secara resmi. Ia menilai pengurus yang tercatat secara administratif memiliki kewenangan untuk menjalankan organisasi, termasuk mengambil keputusan berkaitan dengan struktur dan manajemen koperasi.

Baca Juga :  Kasus Dokter Icha : BKPSDM TTU Periksa ASN Yang Diduga Miras Bersama Dua Anggota DPRD

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Amos Lafu, menilai polemik internal Kopdit Swasti Sari sebenarnya telah berakhir setelah digelarnya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 1 Agustus 2026. Menurut Amos, persoalan bermula dari adanya pihak yang dinilai tidak tunduk pada aturan organisasi atau UKK hingga kemudian berkembang menjadi perebutan posisi dalam tubuh koperasi.

“Secara prinsip, ketika dilaksanakan RALB sesungguhnya secara hukum semua polemik yang terjadi itu sudah selesai,” ujar Amos.

  • Bagikan