KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kembali mencuat. Kelompok yang dipimpin Yohanes Sason Helan menegaskan, kepengurusan mereka memiliki dasar administratif setelah nama pengurus tercatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum.
Kuasa hukum pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari, Benny Taopan, mengatakan pencatatan tersebut menjadi dasar bagi Sason Helan bersama jajaran pengurusnya untuk menjalankan organisasi koperasi.
Benny menyebut data administrasi badan hukum menunjukkan nama Yohanes Sason Helan tercatat dalam sistem Kementerian Hukum. Ia bahkan menegaskan bahwa pihaknya merujuk pada data tersebut dalam menyikapi polemik kepengurusan yang terjadi.
“Kementerian Koperasi hanya akui Sason Helan jadi Ketua Pengurus Swasti Sari, bukan Welem Geri,” kata Benny, Senin (7/9/2026).
Benny juga mempertanyakan dasar hukum pemberhentian terhadap pengurus dan pengawas yang disebut dilakukan oleh pihak tertentu. Menurutnya, jika ada pemberhentian, harus terdapat dasar administratif dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Lalu bilang pengurus dipecat. Dasarnya apa? Tidak ada surat pemecatan dari kementerian,” ujarnya.
Ia menegaskan, status kepengurusan semestinya merujuk pada data badan hukum yang tercatat secara resmi. Karena itu, Benny menilai pengurus yang tercantum dalam AHU memiliki dasar administratif untuk menjalankan organisasi koperasi.
“Jadi yang diakui itu pengurus yang tertera di AHU. Jadi Pak Sason Helan mereka ini legal,” katanya.
Benny juga mengingatkan pihak-pihak yang menggunakan aset maupun logo koperasi agar memperhatikan status kepengurusan yang tercatat secara resmi. Ia menilai pengurus yang tercatat secara administratif memiliki kewenangan untuk menjalankan organisasi, termasuk mengambil keputusan berkaitan dengan struktur dan manajemen koperasi.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Amos Lafu, menilai polemik internal Kopdit Swasti Sari sebenarnya telah berakhir setelah digelarnya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 1 Agustus 2026. Menurut Amos, persoalan bermula dari adanya pihak yang dinilai tidak tunduk pada aturan organisasi atau UKK hingga kemudian berkembang menjadi perebutan posisi dalam tubuh koperasi.
“Secara prinsip, ketika dilaksanakan RALB sesungguhnya secara hukum semua polemik yang terjadi itu sudah selesai,” ujar Amos.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











