ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kantongi AHU, Sason Helan Klaim Kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari Sah: “Legal Ada di Tangan Kami”

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Helan 1
Kuasa Hukum: Sason Helan yang Tercatat di AHU Bukan Welem Geri ( Ist )

Amos mengatakan RALB telah menetapkan Sason Helan sebagai Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari. Ia juga menilai pihak yang sebelumnya menyatakan adanya pemecatan tidak memiliki dasar kewenangan untuk memberhentikan pengurus yang menurutnya telah ditetapkan melalui RALB.

“Persoalan utama yang terjadi di Swasti Sari adalah ada yang tidak tunduk pada UKK. Tetapi saat ini sudah selesai karena keputusan RALB itu sudah memilih Sason Helan jadi ketua pengurus,” jelasnya.

Amos bahkan menegaskan, pihak yang disebut melakukan pemecatan tidak memiliki legal standing terhadap kepengurusan yang mereka klaim sah. “Yang kemarin bilang pecat-pecat itu mereka tidak punya legal standing untuk memecat pengurus yang sah ini,” pungkas Amos.

Baca Juga :  Dua Anggota DPRD TTU Bantah Dikaitkan dengan Kematian Dokter Icha, Kuasa Hukum : Itu Dua Peristiwa Berbeda

Di sisi lain, Yohanes Sason Helan menyoroti pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdit Swasti Sari pada 26 April 2026 di Hotel Harper Kupang. Menurut Sason, RAT tersebut tidak menghasilkan resume keputusan, namun pada 11 Mei 2026 kelompok yang disebutnya sebagai kepengurusan ilegal justru dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi NTT, Linus Lusi.

Baca Juga :  Selasa Keramat, Akhirnya Aci Leli, Ditahan Penyidik Kejaksaan lembata Terkait Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan  

“RAT 2026 April itu tidak sah karena belum menghasilkan resume. Tetapi mereka justru mengundang Kadiskop NTT untuk melantik mereka,” ujarnya.

Sason juga mempertanyakan mekanisme pelantikan pengurus hasil RAT 26 April 2026 tersebut. Ia menyebut pelantikan seharusnya dilakukan oleh Puskopdit BKD Timor dan bukan oleh pemerintah.

Menurutnya, proses tersebut semakin dipertanyakan karena RAT sebelumnya disebut tidak menghasilkan keputusan dan pelantikan tidak dilakukan di hadapan anggota.

“Pimpinan sidang Erni Katana waktu itu meninggalkan ruangan sidang tanpa satu keputusan apa pun,” jelasnya.

Baca Juga :  Kisruh Kopdit Swastisari Tamat! Pengurus Hasil RALB Resmi Tercatat di Kementerian Hukum RI

Sason meminta seluruh anggota Kopdit Swasti Sari tidak terpengaruh oleh polemik mengenai status kepengurusan. Ia menegaskan kelompok yang dipimpinnya telah memperoleh pengakuan administratif dari pemerintah dan meminta anggota tetap tenang dalam menghadapi persoalan tersebut.

“Imbauan kepada anggota koperasi, lembaga ini aman. Secara legal ada di tangan Sason Helan. Kami sudah kantongi SIM resmi yang tercatat di dalam lembaran negara,” katanya.

  • Bagikan