Amos mengatakan RALB telah menetapkan Sason Helan sebagai Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari. Ia juga menilai pihak yang sebelumnya menyatakan adanya pemecatan tidak memiliki dasar kewenangan untuk memberhentikan pengurus yang menurutnya telah ditetapkan melalui RALB.
“Persoalan utama yang terjadi di Swasti Sari adalah ada yang tidak tunduk pada UKK. Tetapi saat ini sudah selesai karena keputusan RALB itu sudah memilih Sason Helan jadi ketua pengurus,” jelasnya.
Amos bahkan menegaskan, pihak yang disebut melakukan pemecatan tidak memiliki legal standing terhadap kepengurusan yang mereka klaim sah. “Yang kemarin bilang pecat-pecat itu mereka tidak punya legal standing untuk memecat pengurus yang sah ini,” pungkas Amos.
Di sisi lain, Yohanes Sason Helan menyoroti pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdit Swasti Sari pada 26 April 2026 di Hotel Harper Kupang. Menurut Sason, RAT tersebut tidak menghasilkan resume keputusan, namun pada 11 Mei 2026 kelompok yang disebutnya sebagai kepengurusan ilegal justru dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi NTT, Linus Lusi.
“RAT 2026 April itu tidak sah karena belum menghasilkan resume. Tetapi mereka justru mengundang Kadiskop NTT untuk melantik mereka,” ujarnya.
Sason juga mempertanyakan mekanisme pelantikan pengurus hasil RAT 26 April 2026 tersebut. Ia menyebut pelantikan seharusnya dilakukan oleh Puskopdit BKD Timor dan bukan oleh pemerintah.
Menurutnya, proses tersebut semakin dipertanyakan karena RAT sebelumnya disebut tidak menghasilkan keputusan dan pelantikan tidak dilakukan di hadapan anggota.
“Pimpinan sidang Erni Katana waktu itu meninggalkan ruangan sidang tanpa satu keputusan apa pun,” jelasnya.
Sason meminta seluruh anggota Kopdit Swasti Sari tidak terpengaruh oleh polemik mengenai status kepengurusan. Ia menegaskan kelompok yang dipimpinnya telah memperoleh pengakuan administratif dari pemerintah dan meminta anggota tetap tenang dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Imbauan kepada anggota koperasi, lembaga ini aman. Secara legal ada di tangan Sason Helan. Kami sudah kantongi SIM resmi yang tercatat di dalam lembaran negara,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











