KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Status hukum Gama Fero dalam perkara yang berkaitan dengan akun media sosial “Lika-Liku NTT” akhirnya terjawab. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan Gama Fero telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol F.X. Irwan, sekaligus membenarkan informasi yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum Gama Fero.
“Ya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin, Jumat, 21 Agustus 2026,” ujar Kombes Pol F.X. Irwan saat dikonfirmasi.
Dengan pernyataan tersebut, status Gama Fero dalam perkara ini kini telah resmi berada pada tahap tersangka. Penetapan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT setelah proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan.
Kepastian penetapan tersangka ini juga dibenarkan kuasa hukum Gama Fero, Laurensius Taek, SH dan Renol Lay, SH. Keduanya menyebut penetapan tersebut tertuang dalam surat dari Krimsus Polda NTT tertanggal 21 Agustus 2026.
“Benar, klien kami Gama Fero telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut sesuai dengan surat dari Krimsus Polda NTT tertanggal 21 Agustus 2026,” kata Laurensius Taek.
Laurensius mengatakan, pihaknya kini akan mempelajari secara cermat surat penetapan tersebut, termasuk konstruksi perkara dan dasar hukum yang digunakan penyidik.
“Kami akan mempelajari secara detail surat penetapan tersebut, termasuk konstruksi perkara dan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











