ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Akun Lika Liku NTT ! Gama Fero Resmi Jadi Tersangka, Dirreskrimsus Polda NTT Benarkan Penetapan pada 21 Agustus

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Fer
Ditreskrimsus Polda NTT F.X. Irwan dan Kuasa Hukum laurensius Taek, Renol Lay membenarkan ( Ist )

KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Status hukum Gama Fero dalam perkara yang berkaitan dengan akun media sosial “Lika-Liku NTT” akhirnya terjawab. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan Gama Fero telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol F.X. Irwan, sekaligus membenarkan informasi yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum Gama Fero.

“Ya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin, Jumat, 21 Agustus 2026,” ujar Kombes Pol F.X. Irwan saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Polisi Ini Berlutut Diantara Dua Kelompok Massa Yang Bentrok Demi Mencegah Pertumpahan Darah

Dengan pernyataan tersebut, status Gama Fero dalam perkara ini kini telah resmi berada pada tahap tersangka. Penetapan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT setelah proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan.

Kepastian penetapan tersangka ini juga dibenarkan kuasa hukum Gama Fero, Laurensius Taek, SH dan Renol Lay, SH. Keduanya menyebut penetapan tersebut tertuang dalam surat dari Krimsus Polda NTT tertanggal 21 Agustus 2026.

Baca Juga :  Kajati NTT Lantik Wakajati, Kajari Ende, Kajari Rote Ndao, Kajari Ngada, dan Kajari Flores Timur

“Benar, klien kami Gama Fero telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut sesuai dengan surat dari Krimsus Polda NTT tertanggal 21 Agustus 2026,” kata Laurensius Taek.

Laurensius mengatakan, pihaknya kini akan mempelajari secara cermat surat penetapan tersebut, termasuk konstruksi perkara dan dasar hukum yang digunakan penyidik.

“Kami akan mempelajari secara detail surat penetapan tersebut, termasuk konstruksi perkara dan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujarnya.

  • Bagikan