Sementara itu, Renol Lay, SH menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, sebagai kuasa hukum, mereka akan tetap mengawal hak-hak hukum Gama Fero selama menjalani seluruh tahapan proses hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga akan memastikan hak-hak hukum klien kami tetap dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Renol.
Penetapan Gama Fero sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam kasus yang selama ini menjadi perhatian masyarakat NTT. Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas dan keberadaan akun “Lika-Liku NTT” yang cukup dikenal di ruang publik.
Konfirmasi dari Dirreskrimsus Polda NTT sekaligus menjawab informasi yang sebelumnya beredar mengenai status hukum Gama Fero. Dengan demikian, penetapan tersangka tersebut kini telah dikonfirmasi dari pihak penyidik maupun tim kuasa hukum.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Gama Fero masih berjalan. Status tersebut juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah, karena pembuktian dan penentuan kesalahan tetap menjadi bagian dari proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda NTT selanjutnya diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta perkembangan penyidikan. Sementara tim kuasa hukum Gama Fero memastikan akan terus mendampingi kliennya dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Kasus ini pun dipastikan masih akan menjadi perhatian publik NTT. Setelah penetapan tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026, masyarakat kini menunggu perkembangan berikutnya dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTT maupun langkah hukum yang akan ditempuh pihak Gama Fero.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











