ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Mayat Bayi di Bendungan Haekrit Belu Terungkap, Polisi Amankan Sepasang Terduga Pelaku di Kupang

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Hek
Polisi amankan sepasang kekasih pembuang mayat bayi ( Ist )

KUPANG, fokusNusaTenggara.com  — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama Polres Belu mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang menggegerkan warga di Bendungan Haekrit, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Kurang dari dua hari setelah jasad bayi ditemukan, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Belu dan Tim URC Polda NTT. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kasus bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat mengenai penemuan jasad bayi yang dikuburkan secara tidak layak di kawasan Bendungan Haekrit, Kamis (16/7/2026). Tim Identifikasi bersama Satreskrim Polres Belu kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Modus Menyamar sebagai Petugas PLN Terbongkar, Dua Pencuri Kabel Diciduk dan Ditahan Polres TTS

Dalam olah TKP tersebut, penyidik menemukan petunjuk penting berupa nota pembelian antiseptik yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu kemudian menjadi awal pengembangan penyelidikan.

Berbekal nota tersebut, polisi mendatangi apotek tempat antiseptik dibeli dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil analisis, penyidik berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.

Baca Juga :  Terkait Kasus Tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran Jonas Salean Diperiksa Sebagai Tersangka

Penyelidikan kemudian berlanjut melalui penelusuran nomor polisi kendaraan DH 5212 LD. Polisi menemukan fakta bahwa kendaraan tersebut sebelumnya telah ditarik perusahaan pembiayaan FIF Finance dan dilelang melalui Timor Motor Kupang.

Hasil pengembangan mengarah kepada seorang perempuan berinisial DSA (20), pelajar asal Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, yang diketahui membeli kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Polres Flores Timur Amankan Dua Terduga Pengedar Ganja di Pelabuhan Larantuka

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran setelah memperoleh informasi bahwa DSA bersama seorang pria berinisial IAD (21), warga Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, telah bergerak menuju Kota Kupang. Keduanya akhirnya ditemukan dan diamankan di sebuah rumah kos.

  • Bagikan