KUPANG, fokusNusaTenggara.com —– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menegaskan komitmennya memberantas penyelundupan barang impor ilegal. Sebanyak 157 ballpress pakaian bekas asal Timor Leste bersama dua tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang dalam proses Tahap II, Jumat (17/7/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka berinisial EI dan V akan segera memasuki tahap persidangan.
Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 157 ballpress pakaian bekas impor dengan berat sekitar 50 hingga 100 kilogram per ball serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang diduga digunakan mengangkut barang hasil penyelundupan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda NTT dalam memutus rantai penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penyelundupan pakaian bekas impor merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengancam perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hans.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diketahui memesan pakaian bekas melalui aplikasi WhatsApp kepada pemasok di Timor Leste. Barang kemudian dikirim menggunakan perahu nelayan menuju perairan Atapupu maupun Pantai Makfaho di Kabupaten Belu.
Setibanya di wilayah pesisir, ratusan ballpress tersebut dipikul menuju jalan raya sebelum dimuat ke dalam kendaraan dan dibawa ke Kota Kupang untuk diperjualbelikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











