LARANTUKA, fokusnusatenggara.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur mengamankan dua terduga pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja di area Pelabuhan Laut Larantuka, Kamis (2/4/2026) malam.
Kedua terduga diamankan sekitar pukul 20.11 WITA sesaat setelah turun dari kapal penyeberangan Tabilota yang tiba di Pelabuhan Larantuka.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba terkait adanya dua orang yang diduga membawa narkotika jenis ganja.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di Pelabuhan Laut Larantuka. Saat kedua terduga turun dari kapal, petugas segera mengamankan dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres.
Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial HHA (19), warga Desa Pepageka, Kecamatan Kelubagolit, serta KAT (17), seorang pelajar asal Desa Hinga, Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur.
Kapolres menjelaskan, setelah diamankan, kedua terduga dibawa ke Pos KP3 Laut Larantuka untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat klip berisi ganja yang diduga dibawa oleh keduanya.
“Dari tangan Hendrikus ditemukan barang bukti ganja dengan berat kotor 2,68 gram, sedangkan dari Kristian ditemukan ganja seberat 7,56 gram,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











