KUPANG, fokusnusatenggara.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar dugaan peredaran rokok tanpa legalitas perizinan perdagangan di empat kabupaten. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok dari sejumlah kios dan toko.
Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan yang menyasar wilayah Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat. Operasi berawal dari laporan informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda NTT terkait dugaan peredaran rokok tanpa izin perdagangan.
Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha. Dari hasil pemeriksaan, diketahui rokok tersebut diduga dipasok oleh seorang sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.
Operasi lapangan dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky, S.Tr.K., M.Sc., bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT. Petugas memeriksa legalitas perdagangan sekaligus asal-usul produk yang dijual para pelaku usaha.
Hasilnya, polisi menemukan sebanyak 9.271 bungkus rokok yang diduga tidak dilengkapi legalitas perdagangan. Jumlah tersebut setara dengan 185.420 batang rokok.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari merek MANRY sebanyak 1.910 bungkus, HAS DJAYA 3.861 bungkus, serta HUMER sebanyak 3.500 bungkus dalam dua jenis kemasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











