KUPANG, fokusnusatenggara.com — Direktorat Reserse Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Nusa Tenggara Timur menggelar pertemuan bersama Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTT, Selasa (7/4/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Ditres PPA dan PPO ini menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi penanganan kasus perempuan dan anak di wilayah NTT.
Pertemuan yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Ditres PPA dan PPO Polda NTT, termasuk direktur, dan Direktris LBH APIK NTT serta para Perwira PPA dan PPO Polda NTT. Diskusi berlangsung dinamis hingga pukul 11.30 Wita dengan sejumlah isu krusial yang dibahas bersama.
Direktris LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi atas ruang kolaborasi yang dibangun bersama kepolisian. Ia juga memperkenalkan latar belakang serta komitmen LBH APIK dalam mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, Direktur PPA PPO Polda NTT, Kombes Pol. Nova Irone Surentu, dalam sambutannya memaparkan peran dan fungsi Direktorat PPA PPO dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia menegaskan pentingnya dukungan berbagai pihak dalam memperkuat upaya tersebut.
Dalam sesi diskusi, sejumlah masukan disampaikan oleh perwakilan LBH APIK. Ester Ahaswaty Day menyoroti perlunya perhatian serius terhadap sejumlah kasus lama, termasuk laporan polisi terkait dugaan kekerasan seksual yang tercatat sejak April 2024. Ia berharap kasus-kasus tersebut dapat segera dituntaskan.
Selain itu, Vemmy mengusulkan peningkatan koordinasi antara penyidik dan fungsi humas agar penanganan perkara dapat disampaikan secara transparan kepada publik sekaligus menangkal penyebaran informasi hoaks.
Masukan lainnya datang dari Sarah Leri Mboeik yang menekankan pentingnya penambahan personel polisi wanita (polwan) di wilayah NTT, khususnya di daerah pelosok, guna mempermudah penanganan kasus perempuan dan anak. Ia juga menyoroti perlunya ketepatan dalam penerapan pasal hukum dalam setiap perkara.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur PPA PPO Kombes Nova Irone Surentu menyampaikan apresiasi atas dukungan LBH APIK. Ia memastikan bahwa perkembangan kasus yang menjadi perhatian, termasuk laporan polisi terkait kekerasan seksual tahun 2024, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT dan tengah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











