KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kerja sama pengelolaan air bersih antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kota Kupang diharapkan dapat menjadi role model atau contoh bagi daerah lain di NTT. Kolaborasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menuntaskan persoalan air bersih yang selama puluhan tahun belum terselesaikan secara optimal.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa persoalan air bersih di Kota Kupang merupakan isu lama yang telah menjadi keluhan masyarakat sejak dahulu.
Menurutnya, penyelesaian masalah tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui kerja sama yang solid antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Urusan air ini bukan hal yang sederhana. Masalahnya kompleks, mulai dari keterbatasan sumber air baku hingga pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. Karena itu, hari ini kita memilih untuk berjalan bersama,” kata Gubernur Melki pada Acara PKS antara UPTD BLUD SPAM NTT dan Perumda Air Minum Kota Kupang pada Jumat, 16 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber air harus berorientasi pada kepentingan publik dan tidak boleh dikuasai oleh pihak tertentu yang justru menghambat distribusi air kepada masyarakat. Prinsip keadilan dan keberlanjutan, lanjutnya, harus menjadi dasar utama dalam setiap kerja sama pengelolaan sumber daya air.
“Jangan sampai ada pihak yang memegang sumber air lalu menguncinya untuk kepentingan tertentu. Air adalah kebutuhan dasar dan harus sampai ke masyarakat,” tegasnya.
Gubernur Melki juga menyebut, di tengah kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi transfer dana ke daerah, pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dan inovatif. Salah satu caranya adalah memperkuat kolaborasi lintas pemerintahan, seperti yang dilakukan antara Pemprov NTT dan Pemkot Kupang dalam pengelolaan air bersih.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











