KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan jajaran Polres Belu bersama Bea Cukai Atambua dalam mengungkap penyelundupan 11 juta batang rokok ilegal di wilayah perbatasan.
Apresiasi tersebut disampaikan melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, dalam keterangannya di Mapolda NTT, Senin (27/4/2026).
Menurut Kabidhumas, Kapolda NTT menilai keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata profesionalisme, dedikasi, serta soliditas anggota di lapangan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan tinggi terhadap aktivitas ilegal.
“Kapolda NTT menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergitas yang telah ditunjukkan oleh Polres Belu bersama Bea Cukai Atambua. Ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi perekonomian nasional,” ungkap Kabidhumas.
Pengungkapan kasus tersebut sebelumnya berhasil mengamankan sebanyak 11.000.000 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin yang diduga diselundupkan oleh warga negara asing. Dari hasil penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian mencapai Rp23,1 miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











