Polda NTT Tegaskan Transparansi dan Tindak Tegas Internal Oknum Anggota Demi Lindungi Hak Masyarakat
KUPANG, fokusnusatenggara.com — Menanggapi aspirasi masyarakat dan informasi yang berkembang mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kepolisian yang jujur, transparan, dan penuh empati. Kepolisian memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil merupakan bentuk dedikasi tinggi dalam menjaga amanah rakyat di bumi Flobamora.
Penegakan hukum ini berawal dari kesigapan personel di lapangan pada Kamis (16/04/2026). Dalam sebuah upaya pengamanan distribusi energi di ruas Jalan Ruteng-Labuan Bajo, petugas berhasil menghentikan satu unit dump truck yang kedapatan membawa 2.955 liter BBM jenis Solar subsidi tanpa dokumen resmi. Saat itu juga, petugas mengamankan seorang warga masyarakat berinisial SDR. A sebagai terduga pelaku utama beserta seluruh barang bukti. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polri tidak membiarkan hak-hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Sebagai institusi yang menjunjung tinggi integritas, Polda NTT tidak menutup mata atas munculnya indikasi keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra,S.I.K.,M.H., menyatakan bahwa Bidang Propam Polda NTT telah bergerak cepat dengan menerjunkan tim Subdit Paminal ke Polres Manggarai Timur pada Rabu (22/04). Sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat,Kapolres Manggarai Timur telah mengambil langkah progresif dengan menonaktifkan dua oknum anggota, Aipda DGL dan Bripda HFI, dari jabatan fungsional mereka guna mempermudah proses pemeriksaan yang objektif dan mendalam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











