Diancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan
KUPANG, fokusnusatenggara.com — Seorang pria berinisial FB berhasil diringkus warga dan Polsek Kota Lama setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi V, Kelurahan Oesapa Barat, Jumat (24/04/2026) dini hari. Pelaku masuk ke area rumah dengan cara memanjat pagar guna menggasak barang milik korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H., menegaskan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 089 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK KOTA LAMA / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDA NTT. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Aksi pelaku dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA. Modus yang digunakan adalah memanjat pagar rumah untuk mengambil dua buah helm merk NHK di garasi motor. Mengingat perbuatan ini dilakukan pada malam hari dan dengan cara memanjat, pelaku kami sangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru,” ujar AKP Zainal Arifin Abdurahman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










