KUPANG, fokusnusatenggara.com —Zola Putra Gomez (27) alias Putra, ditangkap warga negara Timor Leste ditangkap polisi karena mencuri di sebuah kios di Jalan Timor Raya depan Toko Ester, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Warga Negara (WN) Timor Leste itu diduga mencuri uang lebih dari Rp 8 juta.
“Berdasarkan keterangan pelaku, Zola Putra Gomez, uang hasil curian itu berjumlah Rp 8.070.000 (delapan juta tujuh puluh ribu rupiah” ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, kepada Wartawan, Kamis, 27 November 2025.
AKP Rachmat mengatakan Zola Putra Gomez masuk ke Indonesia sejak tahun 2023 untuk menjenguk keluarganya di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
“Pelaku Zola Putra Gomez merupakan WN Timor Leste, tapi pada tahun 2023, pelaku masuk ke Indonesia dengan tujuan menjenguk keluarga yang berada di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Pelaku juga memiliki KTP Kabupaten Kupang sejak 2023),” bebernya.
Ia menjelaskan kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 15.40 Wita. Pemilik kios yang merupakan korban bernama Ifan (42) kehilangan uang sebesar Rp 8 juta lebih.
Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polsek Kota Lama melalui laporan polisi nomor LP/B/216/X/2025/SPKT Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Dari rekaman CCTV, pelaku Zola Putra Gomez terlihat menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam saat beraksi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Selanjutnya, pada Jumat, 14 November 2025, polisi memperoleh rekaman CCTV lain yang menunjukkan Putra menggunakan sepeda motor Honda Beat biru putih, mencoba mencuri di salah satu mobil di Kelurahan Oesapa. Namun aksinya justru gagal karena pintu mobil terkunci.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











