“Dari hasil rekaman CCTV, anggota melakukan identifikasi terhadap motor yang digunakan oleh pelaku berasal dari Kabupaten TTS,” ungkapnya.
Setelah menelusuri kepemilikan motor di Kabupaten TTS pada Jumat, 21 November 2025, polisi menemukan pemilik kendaraan roda dua tersebut. Pemilik motor mengaku menyewakan kendaraan itu kepada Putra seharga Rp 100 ribu per hari.
Tim Serigala Polsek Kota Lama lalu bergerak dan menangkap Putra tanpa perlawanan di Desa Nunumeu, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 15.25 Wita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Zola Putra Gomez mengaku uang hasil curian itu sudah digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga mulai dari kasur, kulkas, Handphone (HP), alat bayi, beras, sandal, dan camilan.
“Barang bukti berupa motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DH 3873 CQ yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya juga diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Lama. Pelaku Zola Putra Gomez juga sedang kami periksa,” cetusnya.
AKP Rachmat menyebut Zola Putra Gomez tinggal bersama istri dan anak laki-lakinya yang berusia 5 bulan di Desa Nunumeu, meski keduanya belum menikah secara resmi.
” Zola Putra Gomez mengaku sudah mencuri dua kali di Kota Kupang, yakni Kelurahan Oebobo mencuri satu dus susu dan di Kelurahan Kuanino mencuri satu dus bir,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











