KUPANG,fokusnusatenggara.com — Polres Rote Ndao menahan tiga anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara yang selundupkan tujuh WNA China ke Australia. Mereka adalah Aco (Kapten kapal), Jusman, dan Indra.
Sementara tujuh WNA asal China yang ikut diamankan adalah: Lin Wen Song, Chen Xiao Bin, Lin Sheng Jin, Zheng Juandi, Hongchang Xing, Zheng Zu Yun, dan Song Yu, seluruhnya laki-laki.
Mereka ditangkapaparat kepolisian 26 Oktober 2025 lalu setelah terdampar dengan kapal di perairan Rote Ndao.
“ Tiga ABK ini kami tetapkan sebagai tersangka dan tahan. Mereka trerbukti selundupkan 7 warga negara China ke Australia selama 20 hari kedepan terhitung 2 November 2025 ,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono (5/11)
Menurut AKBP Mardiono, penahanan terhadap ketiganya karena diduga melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut Kapolres, penangkapan berawal ketika sejumlah nelayan memancing di sekitar perairan Pulau Ndana, melihat sebuah kapal berwarna putih tanpa tanda identitas yang mencurigakan.
Salah satu nelayan, Muhidin, segera melaporkan temuan itu kepada Bhabinkamtibmas Desa Dalek Esa, Bripka Edy Suryadi, yang kemudian meneruskan laporan ke pihak kepolisian.
“Dengan pengawasan petugas, nelayan bersama warga menggiring kapal menuju Pelabuhan Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya,” ujar dia.
Setibanya di pelabuhan, personel Polsek dan Polres langsung mengamankan kapal dan memeriksa seluruh penumpang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











