KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Rote Ndao. Peristiwa ini dialami oleh DFE, seorang pedagang buah-buahan yang berjualan di Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Jumat (30/01/2026).
Kejadian tersebut bermula saat korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rote Barat Laut. Berdasarkan keterangan DFE selaku pelapor, peristiwa terjadi pada Kamis (29/01/2026) ketika seorang pria yang kemudian diketahui bernama Melki Manafe mendatangi lapak penjualan buah milik korban dengan maksud membeli buah.
Pelaku memilih sejumlah buah, namun belum langsung membawanya. Ia meminta agar buah tersebut disiapkan dan akan diambil keesokan harinya, Jumat (30/01/2026). Pada saat interaksi itulah, korban diduga mengalami hipnotis setelah terjadi kontak mata dengan pelaku.
Dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya, korban menuruti berbagai permintaan pelaku, mulai dari menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga uang tunai sebesar Rp650.000 dengan alasan sebagai biaya administrasi untuk pengurusan bantuan.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku sebagai pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rote Ndao dan mengajak korban menuju kantor untuk melakukan penandatanganan kwitansi. Pelaku sempat memboncengi korban menuju kompleks perkantoran Baa, namun karena telah melewati jam kerja, korban kemudian diantar kembali ke tempat semula.
“Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, DFE melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Rote Barat Laut. Setelah laporan polisi kami terima dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MM, yang merupakan warga Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat Daya, kami langsung bergerak ke kediamannya, namun pelaku tidak berada di tempat,” ujar Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L. Pah., S.H.
Kapolsek menjelaskan, dari informasi masyarakat diketahui bahwa pelaku hendak melarikan diri ke Kupang menggunakan jalur laut.
“Pelarian pelaku terungkap saat berada di atas Kapal Garda Maritim III dengan tujuan Pelabuhan Bolok, Kupang. Dari hasil koordinasi dengan personel KP3 Laut Bolok, akhirnya terduga MM berhasil diamankan sesaat setelah kapal tiba di Pelabuhan Bolok,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada hari yang sama, Jumat (30/01/2026), pelaku akan dibawa kembali ke Rote menggunakan KMP Garda Maritim III untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan profesional dalam menangani tindak pidana ini agar masyarakat merasa tenang,” imbuh IPDA Andri.
Sementara itu, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono., S.ST., M.K.P. menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian, terlebih karena terjadi di awal tahun 2026 dan sempat viral di media sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











