Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polres Rote Ndao dalam mengamankan kapal asing tersebut.
Kapolda NTT memberikan penghargaan atas respons cepat anggota di lapangan. Keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan Polri dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan NTT, terutama di kawasan perbatasan yang rawan penyelundupan manusia,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polda NTT akan terus memperketat pengawasan di wilayah laut, termasuk jalur-jalur potensial yang kerap digunakan untuk aktivitas ilegal lintas negara.
“Kami juga mengimbau masyarakat pesisir agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di laut,” ujarnya
Pernah Ditahandi Australia
Seperti diberitakan sebelumnya,berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa rombongan ini awalnya berangkat dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WITA.
Mereka menggunakan perahu kecil menuju kapal berwarna hijau bertuliskan RIVAL, yang diduga digunakan untuk menyelundupkan imigran ke Australia. Rute perjalanan mereka meliputi Baubau – Batu Atas – Larantuka (Flores Timur) – Rote – Australia, dengan estimasi waktu tempuh lima hari.
Namun, pada 21 Oktober 2025, ketika kapal mereka memasuki perairan Australia, rombongan tersebut ditangkap oleh otoritas Australia Federal Police (AFP). Seluruh penumpang kemudian dipindahkan ke kapal milik AFP untuk diinterogasi, sementara kapal mereka dibakar oleh petugas Australian Border Force (ABF).
Lima hari kemudian, tepat pada Minggu pagi (26/10/2025) sekitar pukul 07.30 WITA, para ABK dan WNA tersebut dipindahkan kembali ke kapal putih tanpa nama dan diarahkan untuk berlayar menuju perairan Indonesia, hingga akhirnya diamankan aparat Polres Rote Ndao.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











