KUPANG,fokusnusatenggara.com – Markus Ndun, 62 tahun, warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega memerkosa Bunga, 5 tahun, (bukan nama sebenarnya). Aksi nekat pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras (Miras).
“Pelaku baru saja pulang pesta miras,” kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Ajun Komisaris Didik Kurnianto kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2015.
Aksi nekat pelaku terjadi pada Minggu malam. Saat itu, pelaku dalam kondisi mabuk berat. Setibanya di rumah, pelaku melihat korban sedang tidur, pelaku kemudian meraba-raba tubuh korban dan kemaluan korban yang tidur pulas.
Korban yang tersadar diancam pelaku agar tidak memberitahukan aksinya itu ke orang tuanya sembari memberikan uang sebesar Rp 20 ribu. Tidak hanya sampai disitu, pelaku lalu memperkosa korban.
Saat melancarkan aksinya, tambah Didik, warga sekitar yang mengetahui aksinya itu langsung mengamankan korban dan sempat menganiaya korban hingga babak belur dan mengalami luka robek pada bagian wajah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.