KUPANG, fokusnusatenggara.com — Konektivitas udara antara Kupang dan Jakarta kini semakin terbuka lebar. Maskapai Super Air Jet resmi menambah frekuensi penerbangan rute Kupang–Jakarta yang mulai beroperasi setiap hari mulai Jumat (19/9/2025).
Penambahan ini merupakan bagian dari komitmen Bandar Udara Internasional El Tari Kupang dan Injourney Airports sebagai orkestrator pariwisata, transportasi, dan logistik di Nusa Tenggara Timur.
Inaugural penerbangan baru ini dilaksanakan di Ruang Tunggu Bandara El Tari Kupang pada pukul 09.00 WITA. Kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Setda Provinsi NTT, Flori Rita Wuisan, yang mewakili Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.
Pihak Injourney Airports menyampaikan bahwa penambahan jadwal Super Air Jet ini diharapkan mampu memberikan keleluasaan pilihan jadwal penerbangan bagi masyarakat, sekaligus mendorong kompetisi sehat antar maskapai. “Besarnya pencapaian ini menjadi bukti komitmen kami menghadirkan pelayanan terbaik dan mendukung konektivitas NTT dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia,” demikian pernyataan tertulis manajemen Injourney Airports.
Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi NTT, inaugurasi ini juga dirangkaikan dengan gelar budaya berupa tarian-tarian penyambutan khas NTT untuk menyambut penerbangan perdana.
Dengan penambahan frekuensi penerbangan ini, Super Air Jet menjadi salah satu maskapai yang diharapkan mampu memperkuat posisi Kupang sebagai pintu gerbang utama NTT, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya Maskapai Super Air Jet membuka rute penerbangan langsung atau non stop dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) Jakarta menuju Bandara El Tari Kupang,PP setiap hari mulai 19 September 2025.
Rute terbaru Jakarta (CGK) – Kupang (KOE) menggunakan pesawat Airbus 320-200 berkapasitas 180 kursi kelas ekonomi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











