MALAKA, fokusnusatenggara.com — Kasus Siswi SMA sebut saja nama Bunga di Besikama Kabupaten Malaka NTT yang dicabuli 11 pemuda sejauh ini empat pelaku masih buron dan masuk DPO. Sementara 7 yang pelaku ditangkap dan lagi diperiksa intensif di Satreskrim. .
Nasib apes yang menimpah Bunga, warga Desa Naas ini terjadi Sabtu 5 Juli 2025 pukul 01.00 Wita disebuah rumah kosong disekitaran Besikama. Korban Bunga disekap dalam rumah itu oleh 11 pemuda ini dan baru berhasil meloloskan diri kembali kerumahnya, Minggu 6 juli 2025 sekira pukul 18.00 Wita.
Masih buron nya empat pelakau ini dibenarkan Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M. Mereka adalah Rio, Vian, Teti Uven dan Arson
“ Empat pelaku ini masih buron. Mereka lagi diburu angota, sudah masuk DPO. Doakan agar kami cepat menangkap mereka ,” kata AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K per telp malam ini ( 18/7)
Sementara 7 pelaku yang sudah ditangkap lanjut AKBP Riki, sementara menjalani penyidikan Satreskrim Polres Malaka. Dari 7 pelaku ini dua orang dibawah umur sehingga ditipkan kepada orang tua dan wajib lapor.
“ Dari 7 pelaku yang ditangkap ini semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diperiksa di Satreskrim. Hanya saja dua tersangka masih dibawah umur, dikenakan wajib lapor dan sehingga ditipkan kepada orang tua mereka. Keduanya adalah ISB (16) warga Dusun Loomota Besin, RT 003/RW 002, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, dan PGB (16) warga Dusun Loomota Besin, RT 004/RW 002, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat ,” jelas AKBP Riki.
AKBP Riki menbyebutk 5 tersangka lainnya yang ditahan sekarang adalah Apriyanto Seran alias Yanto (18), warga Dusun Loomota Besin, RT 001/RW 001, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka; Giovani Gondesto Seran alias Gio (22) warga Dusun Loomota Besin, RT 002/RW 001, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka; Norbertus Nahak alias Obet (21), warga Dusun Loomota Besin, RT 001/RW 001, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka; Rolinus Bria alias Nus (20), warga Dusun Loomota Besin, RT 001/RW 001, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
“Sedangkan satu tersangka atas nama Delon Rifandi Lilong alias Delon (19), warga Jalan Tanjung Karang, RT 020/RW 001, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang ,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











