AKBP Riki menegaskan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan dan pihaknya terus melakukan pengembangan serta pencarian terhadap para pelaku yang belum tertangkap.
“Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri demi memperlancar proses hukum,” pungkasnya
Seperti diberitakan sebelumnya kasus yang menimpa P siswa SMA di Malaka ini dibenarkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra. Disebutkan sebanyak tujuh pelaku telah ditangkap.
“Ada 11 pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur. Tujuh orang telah ditangkap. Empat orang masih buron,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025.
Kombes Henry mengungkapkan, kasus pencabulan itu terjadi pada hari Sabtu, 5 Juli 2025, disebuah rumah kosong di wilayah Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Saat itu, korban digilir oleh 11 pelaku itu di Desa Maktihan Besikama. Korban akhirnya berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya, seterusnya ke polisi pada tanggal 8 Juli 2025.
Usai menerima laporan, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malaka, memeriksa sejumlah saksi dan juga korban.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi bergerak membekuk para pelaku. Tujuh orang yang telah ditangkap, kini ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Sedangkan empat orang lainnya masih buron.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











