MALAKA, fokusnusatenggara.com.com — Kepolisian Resor Malaka menangkap 12 pemuda yang diketahui mengilir seorang siswi SMP sebut saja namanya Bunga ( 13 ), di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., didampingi oleh Kasat Reskrim, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H menyebutkan ke 12 pemuda ini ditangkap sesuai laporan korban dan keluarganya.
Laporan Polisi itu dengan Nomor LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada tanggal 17 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Malaka telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Agustus 2025, masing-masing dengan Nomor: SP.Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, SP.Sidik/44/VIII/2025/Reskrim, dan SP.Sidik/45/VIII/2025/Reskrim.
“ Berdasarkan hasil penyidikan, korban Bunga diduga mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku, 12 pemuda itu di beberapa lokasi berbeda, mulai awal Juli hingga pertengahan Agustus 2025 ,” kata AKBP AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M ( 23/8).
“ Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan 12 (dua belas) orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 11 orang dewasa dan 1 orang anak pelaku. Mereka telah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya ,” tambah AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M.
Untuk mennangani kasus persetubuhan anak dibawah umur ini lanjut AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M Polres Malaka akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan psikologi korban dan memberikan pendampingan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











