ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Waduh ! Polres Malaka Ciduk 12 Pemuda Suai Yang Menggilir Seorang Siswi SMP

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

MALAKA, fokusnusatenggara.com.com —  Kepolisian Resor Malaka menangkap 12 pemuda yang diketahui mengilir seorang siswi SMP sebut saja namanya Bunga ( 13 ), di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., didampingi oleh Kasat Reskrim, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H menyebutkan ke 12 pemuda ini ditangkap sesuai laporan korban dan keluarganya.

Laporan Polisi itu dengan Nomor LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada tanggal 17 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Malaka telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Agustus 2025, masing-masing dengan Nomor: SP.Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, SP.Sidik/44/VIII/2025/Reskrim, dan SP.Sidik/45/VIII/2025/Reskrim.

Baca Juga :  Pulihkan Hubungan Sosial dan Rumah Tangga : Kejati NTT Terapkan Restorative Justice:

“ Berdasarkan hasil penyidikan, korban Bunga diduga mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku, 12 pemuda itu di beberapa lokasi berbeda, mulai awal Juli hingga pertengahan Agustus 2025 ,” kata AKBP AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M ( 23/8).

“ Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan 12 (dua belas) orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 11 orang dewasa dan 1 orang anak pelaku. Mereka telah kami tahan untuk proses hukum  selanjutnya ,” tambah AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M.

Baca Juga :  Kasus Tawuran Pasar Besitaek, Penyidik Polres Malaka Tetapkan 7 Tersangka

Untuk mennangani kasus persetubuhan anak dibawah umur ini lanjut AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M Polres Malaka akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan psikologi korban dan memberikan pendampingan.

  • Bagikan