KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memberikan penghargaan kepada 16 personel Polri dan 3 warga masyarakat sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi mereka dalam menjaga keamanan serta mendorong pembangunan sosial di wilayah NTT.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H. mewakili Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Binmas dan Bhabinkamtibmas Polda NTT Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Kupang, Rabu 9 Juli 2025.
Dalam arahannya, Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko melalui Wakapolda menegaskan pentingnya penghargaan sebagai bentuk motivasi dan teladan bagi anggota Polri dan masyarakat untuk terus berbuat positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
“Penghargaan ini bukan semata-mata simbolis, tetapi sebagai bentuk penghormatan atas kerja nyata yang dilakukan dengan hati. Baik personel Polri maupun masyarakat telah menjadi pilar penting dalam mewujudkan rasa aman, kepedulian sosial, dan sinergi antara polisi dan warga,” ujar Wakapolda NTT Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo saat mewakili Kapolda NTT.
Para personel yang menerima penghargaan antara lain adalah Kasat Binmas, Kanit Binmas, serta para Bhabinkamtibmas dari jajaran Polres yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan masyarakat, menjaga stabilitas kamtibmas, serta menjadi teladan dalam pelaksanaan tugas di desa binaan masing-masing.
Sementara itu, tiga warga yang turut mendapatkan penghargaan adalah Konstantini A.G.R. Adam, SE, Lurah Naikoten II Kota Kupang, yang berperan aktif dalam mengoordinasikan masyarakat serta mendukung penyediaan lahan untuk pembuatan sumur bor yang bermanfaat bagi warga sekitar dan anggota Polri yang tinggal di Asrama Polda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











