KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tabir kelam kematian mahasiswa Yogyakarta asal Sumba Barat Daya, Sebastian Bokol (21), tiga tahun empat bulan lalu akhirnya diungkap Polda NTT. Tujuh tersangka pembunuh mahasiswa asal Yogyakarta ini ditahan sejak 1 Desember 2025. Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan berencana disertai pengeroyokan dan pembakaran terhadap korban.
Sebastian sebelumnya ditemukan dalam kondisi hangus hampir 100 persen di kali kering belakang TPU Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Minimnya identitas dan tingkat luka bakar membuat proses identifikasi memakan waktu panjang hingga akhirnya dipastikan melalui tes DNA tiga bulan setelah penemuan jenazah.
Dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis 4 Desember 2025, Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo menegaskan bahwa kasus ini adalah “janji moral” Polri.
“Selama tiga tahun lebih kami tidak pernah berhenti mengejar pelaku. Hari ini kami buktikan Polri hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat,” tegasnya.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, S.H., M.H., menyebut penyidikan sempat menemui jalan buntu.
“Lebih dari 120 saksi diperiksa sejak 2022, namun tidak satupun mengarah ke pelaku,” jelasnya, Kamis 04/12/2025.
Sementara itu Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, S.H., M.H., menyebut penyidikan sempat menemui jalan buntu menyatakan penyidikan siap bergulir ke tahap kejaksaan.
“Kami memiliki lebih dari dua alat bukti sah. Peran masing-masing pelaku jelas dalam setiap TKP,” ujarnya.
Dia menyebutkan Tim gabungan Polda NTT menetapkan tujuh tersangka berinisial J.K., H.S., F.N., A.P., A.M., M.N., dan W.T.
Seluruhnya kini resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik mengungkap, kasus ini bermula dari pertemuan tak terduga antara korban dan para tersangka yang sedang pesta minuman keras.
Mabuk yang dipicu kondisi mabuk berubah menjadi aksi kekerasan terkoordinasi di tiga lokasi berbeda:
TKP 1 – Depan pangkas rambut milik J.K.
Pemukulan pertama terjadi di sini.
TKP 2 – Jembatan Ruas Jalan Lakbanu, korban kembali dianiaya hingga tidak berdaya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











