KUPANG, fokusnusatenggara.com — Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar kegiatan doa bersama lintas agama yang penuh khidmat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., bertempat di aula utama Mapolda NTT pada Jumat (30/6/2025).
Doa bersama ini turut dihadiri Irwasda Polda NTT Kombes Pol Murry Mirranda, S.I.K., M.H., Wakil Ketua Bhayangkari NTT, para pejabat utama Polda NTT, Kakanwil Kemenag Provinsi NTT, TNI serta para tokoh agama dari berbagai keyakinan. Kegiatan ini menjadi simbol kebersamaan dan kerukunan antar umat beragama dalam menjaga keharmonisan di Bumi Flobamorata.
Dalam sambutannya, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa HUT Bhayangkara bukan hanya milik institusi Polri, tetapi juga milik seluruh elemen masyarakat.
“Peringatan ini bukan hanya milik Polri, namun juga milik seluruh elemen masyarakat, karena keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Kapolda NTT menekankan bahwa momentum HUT Bhayangkara ke-79 menjadi saat yang tepat untuk merefleksikan kembali komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh keikhlasan. “Dalam semangat Hari Bhayangkara ini, kami ingin merefleksikan kembali komitmen kami untuk senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan ketulusan hati,” ujarnya. Melalui doa bersama lintas agama ini, Kapolda NTT berharap agar seluruh elemen bangsa selalu diberkahi rahmat dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Esa.
“Kita memohon kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Besar, agar senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada bangsa Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kita berdoa agar Polri selalu diberikan kekuatan dan bimbingan dalam menjalankan tugas mulia menjaga keamanan, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” lanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











