ATAMBUA, fokusnusatenggara.com — Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Belu wilayah Polda NTT, Bripka Naries Nuwa (NN) diduga terlibat dalam politik praktis dengan memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon (Paslon) Nomor 1, Willybrodus Lay – Vicente Hornai Gonsalves. Dugaan ini mencuat setelah unggahan Story WhatsApp miliknya viral di media sosial.
Dalam unggahan yang diposting pada Sabtu, 31 Januari 2025, pukul 14.00 WITA, Bripka NN menyertakan foto Willybrodus Lay dan istri dengan caption yang diduga mendukung pelantikan paslon tersebut.
Screenshot dari unggahannya kemudian menyebar luas di grup Facebook “BELU TABONGKAR” dan “BEBAS BICARA ttg BELU” setelah diposting ulang oleh seorang pengguna bernama Agus Malaka.
Unggahan tersebut langsung menuai beragam reaksi dari masyarakat. Salah satu warga Belu yang enggan disebutkan namanya mengkritik tindakan Bripka NN, karena dianggap bertentangan dengan instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait netralitas Polri dalam Pemilu 2024.
“Instruksi Kapolri itu untuk memastikan netralitas Polri selama proses Pemilu berlangsung. Tapi kenapa ada anggota yang terang-terangan mendukung salah satu paslon?” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, anggota Polri tidak diperkenankan untuk mempromosikan, menanggapi, atau menyebarkan konten politik yang bisa memengaruhi proses demokrasi. Selain itu, keterlibatan polisi dalam politik praktis juga dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28.
Unggahan Dihapus Setelah Viral
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











