ATAMBUA, fokusnusatenggara.com — – Permohonan gugatan Pilkada Belu 2024 oleh pasangan calon (paslon) Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, resmi diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut tercatat dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan nomor 100/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, diterima pada Jumat, 3 Januari 2025.
Kuasa hukum Agustinus Taolin, Bernard Anin membenarkan bahwa permohonan kliennya telah teregistrasi di MK.
Ia menjelaskan bahwa gugatan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Wakil Bupati terpilih, Vicente Hornai Gonsalves.
“Benar, permohonan klien kami paslon) Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere diterima dan telah teregistrasi di MK ,” kata Bernard Anin ( 4/1/2025).
Gugatan ini jelas Bernard Anin ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu sebagai termohon, dengan fokus pada dugaan pelanggaran administrasi terkait proses pencalonan.
Diketahui, pilkada Kabupaten Belu menarik perhatian publik setelah Vicente Hornai Gonsalves, calon wakil bupati yang mendampingi Wily Lay dalam Paket Sahabat, diduga tidak memenuhi salah satu syarat utama pencalonan kepala daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











